Memilihjaksa agung yang berani Jawaban: D. UU No. 39 Tahun 1999 Dilansir dari Encyclopedia Britannica, salah satu upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan ham di indonesia, yaitu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia yang diatur dalam uu no. 39 tahun 1999.
November 21, 2019 Post a Comment Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM adalah salah satu upaya penegakan HAM melalui cara …. A. mediasi B. hukuman C. preventif D. akomodatif E. penindakan Pembahasan Dibuatnya perundang-undangan HAM adalah salah satu upaya penegakan HAM melalui cara preventif pencegahan Jawaban C- Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
Sebagiankasus-kasus pelanggan HAM yang terjadi telah ditangani dengan baik melalui pengadilan HAM ataupun pengadilan ad hoc. kebutuhan masyarakat akan pemenuhan hak asasi semakin berkembang dan bertambah. Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyrakat termasuk juga ratifikasi
Perhatikan beberapa upaya penegakan HAM berikut!1 Sosialisasi HAM kepada Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor …. A. 1 dan 2 B. 1 dan 3 C. 1 dan 4 D. 2 dan 3 E. 3 dan 4PembahasanDi antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor1 Sosialisasi HAM kepada Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen A-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁
bahkanIndonesia merupakan negara hukum yang mengikuti tradisi hukum kontinental, yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sendi utama dalam sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, pembangunan nasional selalu diiringi dengan pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan dan terintegrasi. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan
Kendati tidak seorangpun dapat atau sanggup memberikan definisi yang memuaskan sehingga dapat diterima secara universal mengenai hukum, namun sebagian besar kalangan mengerti apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. Secara umum, banyak kalangan menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku yang dapat tertulis dan dapat pula tidak tertulis, dan dapat dibedakan sebagai hukum publik dan hukum privat 1. Menurut Sudikno Mertokusumo, jika berbicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang mencakup keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. 2 Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. Bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang dan bersifat normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah 3 . Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free BAB HUKUM DAN HAMOleh Agus SubagyoA. Hukum1. Pengertian Hukum dan Supremasi Hukuma. Pengertian Hukum Kendati tidak seorangpun dapat atau sanggup memberikandefinisi yang memuaskan sehingga dapat diterima secara universalmengenai hukum, namun sebagian besar kalangan mengerti apa yangdimaksud dengan istilah tersebut. Secara umum, banyak kalanganmenyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah lakuyang dapat tertulis dan dapat pula tidak tertulis, dan dapat dibedakansebagai hukum publik dan hukum privat1. Menurut Sudikno Mertokusumo, jika berbicara tentang hukumpada umumnya yang dimaksudkan adalah keseluruhan kumpulanperaturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupanbersama yang mencakup keseluruhan peraturan tentang tingkah lakuyang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakanpelaksanaannya dengan suatu Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyaiisi yang bersifat umum dan normatif. Bersifat umum karena berlakubagi setiap orang dan bersifat normatif karena menentukan apa yangseyogyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harusdilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakankepatuhan pada kaedah-kaedah3.        î€Žî€î€ˆî€î€‰î€‰î€†î€…î€ î€‚           î€î€‚î€î€‚î€î€‚ !"$î€î€‚%%&î€î€‚î€î€‚î€î€''*î€î€‚+*î€î€‚,"î€î€‚"î€î€‚''-î€î€…./.î€î€‚.' Menurut Achmad Ali, hukum adalah seperangkat normatentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakuieksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik sebagai aturantertulis peraturan ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dansesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dandengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu4. Jadi yang dimaksud sebagai hukum bukan hanya undang-undang, karena undang-undang hanyalah bagian kecil dari tidak harus dibuat oleh pemerintah, tetapi harus diakuiberlakunya oleh pemerintah. Sebagai contoh, Hukum Islam danHukum Adat yang hingga batas tertentu juga berlaku di Indonesia,bukan produk pemerintah, tetapi jelas diakui berlakunya olehpemerintah. Demikian pula konvensi-konvensi internasional, bukanproduk pemerintah, tetapi agar dapat berfungsi sebagai hukum disuatu negara, harus diratifikasi oleh negara tersebut5. b. Pengertian Supremasi Hukum Supremasi hukum adalah suatu keadaan dimana “hukumlahyang tertinggi”, hukum mengatasi kekuasaan lain termasukkekuasaan politik. Dengan kata lain, negara yang dapat dikatakantelah mewujudkan supremasi hukum adalah negara yang sudahmampu menempatkan hukum sebagai panglima, bukannya hukumyang hanya menjadi sekedar alat dari kepentingan politik tertentuyang jauh dari kepentingan rakyat secara Supremasi hukum tidak hanya sekedar “supremasi undang-undang”. Supremasi hukum tidak boleh hanya disempitkanpengertiannya dengan “negara undang-undang”. Supremasi hukum 0 î€î€‚ 1*2 3î€î€‚ 2   %  4  5î€î€‚  "   ,"î€î€‚ 2 î€î€‚67666î€î€‚66- harus memperhatikan tiga ide dasar hukum, yakni keadilan,kemanfaatan, dan kepastian7. Dalam supremasi hukum, masyarakat senantiasa diatur olehberbagai norma sosial bersamaan, yaitu norma hukum, norma moralatau etika, norma agama, norma kesopanan, norma adat, dan normadisiplin. Ada kalanya suatu perbuatan diatur oleh lebih dari satunorma secara bersama-sama, contohnya perbuatan membunuh yangbukan hanya dilarang oleh norma hukum dan diancam hukuman olehKUHP Pidana, melainkan juga dilarang oleh norma moral, normaagama, dan norma adat. Tetapi ada juga yang hanya diatur oleh normahukum, dan tidak diatur oleh norma lain, misalnya untuk mendirikansuatu Perseroan Terbatas PT harus dengan Akta Konsep dan Ciri Negara Hukuma. Konsep Negara Hukum Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaatatau rule of of law9. Istilah Reschtstaat sebenarnya sama dengan ruleof law. Para ahli hukum Eropa Kontinental Eropa Daratan biasanyamenyebut negara hukum dengan Rechtstaat, sedangkan para ahlihukum Anglo Saxon Inggris dan Anglo America Amerika Serikatmemakai istilah rule of law untuk menunjuk negara hukum. Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraankekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Didalamnyapemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakanapapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkansecara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankanpemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum supremasi hukum danbertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum10. 8/'9î€î€‚4+5î€î€‚î€î€‚î€î€‚î€î€‚ 8î€î€‚8 . Di dalam hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalamperaturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atauhukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atauide tentang konstitusionalisme. Dengan demikian di dalam negarahukum, kekuasaan negara berdasarkan atas hukum, bukan kekuasaanbelaka serta pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi yangberpaham negara hukum, hukum tidak hanya sekadar sebagai“formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasaan. Bila sekadarformalitas, hukum dapat menjadi sarana pembenaran alat justifikasiuntuk dapat melakukan tindakan yang salah atau dan penegakkan hukum di negara hukum harus tidak bolehmengabaikan “rasa keadilan masyarakat”12. Negara hukummerupakan lawan dari negara kekuasaan macshsstaat, yang banyakberkembang di negara-negara yang menerapkan sistem politik otoriterdan suatu negara hukum, terdapat pembatasan kekuasaannegara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, negara tidakdapat bertindak sewenang-wenang. Negara yang didalamnya terdapatpenguasa dibatasi oleh aturan-aturan hukum. Hubungan antara negaradan hukum harus dilihat sebagai hubungan timbal balik. Kekuasaannegara tanpa hukum, tidak memiliki kewibawaan, sedangkan hukumtanpa dukungan sanksi, sulit ditegakkan. Dalam hubungan tersebut,hukum melegitimasi negara, sedangkan negara mempositifkanmencipta, menegaskan dan memberlakukan dan menegakkanhukum. Jadi, yang menjadi ciri khas negara hukum adalah perhubungan antara negara dan hukum. Keduanya saling terkait dansaling Ciri Negara HukumFriedrich Julius Stahl, ahli hukum Eropa Kontinentalmemberikan ciri-ciri negara hukum sebagai berikut 1 adanyapengakuan hak asasi manusia; 2 adanya pemisahan atau pembagiankekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenalsebagai Trias Politika; 3 adanya pemerintahan yang berdasarkanperaturan-peraturan; 4 adanya peradilan administrasi AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikanciri-ciri negara hukum sebagai berikut 1 adanya supremasi hukum,dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseoranghanya boleh dihukum jika melanggar hukum; 2 adanya kedudukanyang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi parapejabat; 3 terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang ataukeputusan Commision of Jurits pada konferensinya diBangkok, tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yangdemokratis berdasarkan negara hukum yang dinamis, sebagai berikut 1 adanya perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusiselain menjamin hak-hak individu harus menempatkan pula secaraprosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yangdijamin; 2 adanya Badan Kehakiman yang bebas dan tidakmemihak; 3 adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat; 4adanya pemlihan umum yang bebas; 5 adanya kebebasan. *;  î€†î€…î€†î€”î€ î€‚î€šî€Œî€–î€‡î€“î€•î€œ        î€™î€†î€–î€î€œî€„î€†î€ î€‚ î€î€†î€•î€†î€”î€‡î€†î€ î€‚   *2î€î€‚ î€î€‚-/9î€î€‚8/- 3. Indonesia Sebagai Negara HukumDasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sekarangini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga,yang berbunyi sebagai berikut “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara,bahwa negara Indoensia adalah negara UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa sistempemerintahan Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, tidakberdasar atas kekuasaan. Sistem pemerintahan Republik Indonesia yangdimaksud oleh penjelasan UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip 1Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum rechts staat; 2 Sistemkonstitusional; 3 Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR; 4Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawahMajelis; 5 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; 6 Menterinegara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawabkepada DPR; 7 Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas; 8 Indonesiaialah negara yang berdasar atas prinsip-prinsip di atas, dapat disimpulkan bahwa NegaraHukum Indonesia yang hendak diwujudkan haruslah terbangun dari ciri-ciriyang terdiri dari 1 Keserasian hubungan antara pemerintah – rakyatberdasarkan asas kekeluargaan; 2 Hubungan fungsional yang proporsionalantara kekuasaan – kekuasaan; 3 Prinsip penyelesaian sengketa secaramusyawarah dan peradilan merupakan usaha terakhir; 4 Keseimbanganantara hak dan HAM1. Pengertian dan Hakekat HAM'8 Untuk memahami hakekat HAM, terlebih dahulu akan dijelaskanpengertian dasar tentang “hak”. Secara definitif, hak merupakan unsurnormatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungikekebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalammenjaga harkat dan martabatnya. “Hak” mempunyai unsur-unsur sebagaiberikut 1 pemilik hak; 2 ruang lingkup penerapan hak; 3 pihak yangbersedia dalam penerapan Jan Martenson21 Staf Ahli Komisi HAM PBB, hak asasimanusia adalah “human rights could be generally defined as those rightwhich are inherent in our nature without which we can not live as humanbeing”. hak asasi manusia itu merupakan hak yang melekat pada sifatmanusia, yang tanpa hak tersebut, manusia mustahil dapat hidup sebagaimanusia. Menurut Mirriam Budiardjo22, hak asasi manusia adalah hak yangdimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengankelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggapbahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,agama atau kelamin, dan karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar darisemua hak asasi ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untukberkembang sesuai dengan bakat dan Rozali Abdullah23, hak asasi manusia merupakan hak-hakdasar yang dibawa manusia semenjak lahir sebagai anugerah Tuhan YangMaha Esa, sehingga perlu dipahami bahwa hak asasi manusia tersebuttidaklah bersumber dari negara atau hukum, tetapi semata-mata bersumberdari Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Oleh karena itu, hak 5==?&î€î€‚4=A00B+%î€î€‚î€î€‚"î€î€‚î€î€‚î€î€‚ î€î€‚''  2î€ î€‚î€˜î€Žî€™î€‚î€ˆî€†î€– ?2" " î€‚î€›î€–î€ˆî€Œî€–î€“î€œî€„î€†î€ î€‚î€†î€–î€ˆî€î€–î€—î€î€‚ C ?î€î€‚ .î€î€‚  Dî€Œî€ î€‚%7 î€î€‚  î€î€‚?î€î€‚'' î€î€… î€‚î€ î€‹î€Œî€î€†î€‰î€„î€‚î€Žî€î€ˆî€î€‰î€‰î€†î€…  *"î€†î€Šî€œî€„î€”î€ î€‚î€’î€“î€”î€•î€“î€Šî€î€†î€–î€—î€†î€–î€‚      î€î€‚î€î€‚î€î€‚ î€î€‚ / asasi manusia itu tidak bisa dikurangi non derogable right. Dengandemikian, yang diperlukan dari negara dan hukum adalah suatu pengakuandan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut. Menurut Krisna Harahap24, pengertian hak asasi manusia sangatlahluas. Namun demikian, yang melandasi lahirnya hak asasi manusia dapatdigolongkan dalam tiga macam konsep, yaitu 1 Bersumber dari hukumkodrat natural law. Berdasarkan konsep ini, hak asasi manusia ada karenasesuai dengan kodrat manusia. Artinya, sejak manusia lahir sudah memilikisejumlah hak asasi, seperti hak hidup, hak mengeluarkan pendapat, hak untukmenganut suatu agama atau keyakinan tertentu; 2 Merupakan karuniaTuhan Yang Maha Esa. Konsep ini didasarkan pada asumsi bahwa manusiaadalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, hak asasi yang ada padamanusia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa; 3 Merupakan hak yangdiatur dalam peraturan legal rights. Dalam pada itu, kepustakaan tentanghak asasi manusia membaginya dalam hak-hak dasar, yaitu Yang bersifatklasik de klassieke gronrechten dan Yang bersifat sosial de socialegronrechten.Dengan demikian, dapat dikatakan secara sederhana bahwa HAMadalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati danfundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harusdihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap indvidu, masyarakat, dan hakekat penghormatan dan perlindungan HAM adalah upayamenjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksikeseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, sertakeseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan juga upaya menghormati dan menjunjung tinggi HAM, menjadikewajiban dan tanggungjawab bersama antara individu, pemerintah aparaturpemerintahan baik sipil maupun militer dan ' 2. Sejarah Perkembangan Pemikiran HAMMasalah hak asasi manusia sudah setua sejarah perkembanganmasyarakat, terutama dalam memperjuangkan apa yang kini disebut sebagaidemokrasi, yang berakar pada masa Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Secarahistoris-empiris, tonggak-tonggak penting pemikiran dan gerakan hak asasimanusia dapat dilacak kembali pada lahirnya beberapa piagam atauperjanjian, antara lain, sebagai berikut 26 Magna Charta Piagam Agung, 1215. Suatu dokumen yang mencatatbeberapa hak yang diberikan oleh raja John Lackland dari Inggris kepadabeberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Piagam Agung iniberisi maklumat bahwa penarikan pajak harus seizin Great Council yanganggotanya terdiri dari Kepala-kepala Daerah, orang bebas free man tidakditahan, dipenjarakan, dibuang atau dihukum mati tanpa perlindungan ataupertimbangan hukum tertulis. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaanRaja of Rights tahun 1628. Petition of Rights ini diajukan olehParlemen Inggris kepada Raja Charles. Pengajuan tersebut menimbulkanpertentangan dengan Raja Charles, yang kemudian dimenangkan olehParlemen. Petition tersebut antara lain berisi 1 Pajak dan pungutanistimewa harus dengan persetujuan Parlemen; 2 Seseorang tidak bolehditahan tanpa tuduhan sah dan beralasan ; 3 tentara tidak diperbolehkanmenggunakan hukum perang dalam keadaan Corpus Act tahun 1679. Undang-undang ini ditandatanganioleh Raja Charles II dari Inggris. Dalam Undang-undang ini, HAMdikembangkan lebih mendalam. Isi dari Habeas Corpus Act ini antara lainmeliputi 1 Alasan penahanan seseorang harus lengkap dan sah menurut-%2î€î€‚î€î€‚>!Dî€î€‚î€î€‚ !  *; î€†î€…î€†î€”î€ î€‚î€šî€Œî€–î€‡î€“î€•î€œî€‚    î€î€‚+*2î€î€‚ Bî€î€‚ > hukum; 2 Pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap harus dilakukandalam dua hari setelah Glorius Revolution Undang-undang Hak, 1689. Suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahunsebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suaturevolusi tak berdarah The Glorius Revolution of 1688. Dalam UU tersebut,rakyat jelata diberi hak untuk hidup dan menentukan pilihan sendiri of Independence Deklarasi Kemerdekaan AmerikaSerikat, 1776. Bunyi dari deklarasi ini antara lain “Kami percaya bahwasemua kebenaran ini adalah bukti nyata, bahwa semua orang diciptakansama, bahwa mereka dikaruniai oleh pencipta mereka hak-hak tertentu yangtidak dapat diganggu gugat, di antarnya adalah hidup, kebebasan, danpengejaran kebahagiaan. Bahwa untuk menjamin hak-hak ini dibentukpemerintah di antara orang-orang yang memperoleh kekuasaan mereka yangadil dengan izin yang diperintah”.Decalaration des droits de l’homme et du citoyen Pernyataan Hak-Hak Manusia Dan Warga Negara, 1789. Suatu naskah yang dicetuskan padapermulaan Revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dari rezim lama. Muncul istilah Liberte kebebasan, equalitepersamaan dan fraternite persaudaraan, sebagai bentuk penegakkan HAMdi tengah masyarakat Perancis ketika of Rights Undang-undang Hak, 1789. Suatu naskah yangdisusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 dan yang menjadi bagian dariUndang-undang Dasar pada tahun 1791. Dalam UU tersebut, negaramengakui adanya hak-hak warga negara yang harus dilindungi oleh semuapihak dan menghukum apabila ada yang melanggar hak-hak tersebut.  Pemikiran Trias Politika dan Kontrak Sosial. Hak-hak yangdirumuskan dalam abad ke-17 dan ke-18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasanmengenai Hukum Alam Natural Law, seperti yang dirumuskan oleh JohnLocke 1632-1714 dalam bukunya Two Treaties on Civil Government danJean Jaques Rousseau 1712-1778 dalam bukunya The Social pemikiran atas HAM di atas masih terbatas pada hak-hak yangbersifat politis saja, seperti kesaman hak, hak atas kebebasan, dan hak Four Freedoms Empat Kebebasan, 1941 atau awal Perang DuniaII. Empat kebebasan ini dicetuskan pertama kali oleh Presiden AS, FranklinD. Roosevelt, pada permulaan Perang Dunia II waktu berhadapan denganagresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Empat hakdimaksud adalah 1 Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapatFreedom of speech ; 2 Kebebasan beragama freedom of religion; 3Kebebasan dari rasa takut freedom from fear; 4 Kebebasan darikemelaratan freedom from want.Universal Declaration of Human Rights Pernyataan Sedunia tentangHak Asasi Manusia, 1948. Munculnya Deklarasi ini dilatar belakangi olehdibentuknya Komisi HAM PBB yang menetapkan secara terperinci beberapahak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politik. Pada tahun 1948, komisiini melahirkan Deklarasi HAM PBB yang terdiri dari 30 pasal. Duadiantaranya adalah berbunyi 1 Setiap orang berhak akan hidup,kemerdekaan dan keamanan bagi dirinya; 2 Tidak seorangpun bolehdikenakan hukuman, tahanan atau pembuangan yang Covenant on Civil and Political Rights KonvensiInternasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan International Covenanton Social, Economic, and Cultural Rights Konvensi Internasional tentangHak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya. Kedua Perjanjian yang lahir padatahun 1966 ini merupakan penjabaran dari Deklarasi HAM PBB. Kedua dokumen tentang HAM yang dikenal sebagai International Bill of HumanRights ini tidak mengikat. Namun, keduanya merupakan kodifikasiinternasional pertama atas nilai-nilai HAM. Gagasan atau isi deklarasi dankedua perjanjian tersebut telah dimasukkan ke dalam konstitusi banyaknegara di dunia. Final Act of Helsinki Perjanjian Helsinki, 1975. Perjanjian Helsinkiditandatangani oleh negara-negara Amerika dan Eropa, baik yang tergabungdalam blok Uni Soviet maupun blok Barat. Secara prinsip, perjanjian inimenyatakan bahwa peredaan ketegangan Timur Barat dipengaruhi olehadanya pengakuan dan penghormatan atas HAM oleh semua negara penandatangan. African Charter on Human and Peoples Rights Piagam Afrikamengenai hak asasi manusia dan bangsa-bangsa, 1981. Piagam yangdihasilkan di Banjul ini tekanannya diberikan pada kolektivitas ataukelompok, kewajiban individu dan keharmonisan sosial. Selain merinci hak-hak individu, piagam ini juga menekankan adanya kewajiban individu, yakniterhadap keluarga, masyarakat, dan Declaration on Human Rights in Islam Deklarasi Cairomengenai Hak Asasi dalam Islam, 1990. Deklarasi ini berisi bahwa semuahak dan kebebasan tunduk kepada syariah Islam. Hak untuk menyampaikanpendapat dibatasi dengan ketentuan-ketentuan bahwa hak itu tidak bolehbertentangan dengan asas-asa Declaration Deklarasi Bangkok, April 1993. Deklarasi inidicetuskan wakil-wakil negara-negara Asia di Bangkok yang antara lainberisi 1 Universality. Hak asasi bersifat universal; 2 Indivisibility danInterdependence. Hak asasi tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah dantergantung satu sama lain; 3 Non Selectivity dan Objectivity. Tidak memilihdi antara beberapa kategori hak asasi dan jangan memakai standar ganda; 4. Rights to development. Hak atas pembangunan adalah hak asasi; 5 Non –Conditionality. Pelaksanaan hak asasi tidak boleh menjadi syarat untukbantuan pembangunan; 6 National and Regional Particularities. Kekhasannasional, regional, sejarah, budaya dan agama merupakan hal yang perludipertimbangkan; 7 Rights to Self-determination hak untuk menentukannasib sendiri.3. Konsepsi Tentang HAMDalam perkembangannya, HAM tidak berada dalam ruang yangvakum kosong. HAM sangat terkait dengan konteks lingkungan ideologisdari negara yang menerapkan HAM. Oleh karena itu, berikut ini akandiuraikan tiga konsepsi tentang Konsep HAM Paham Liberal. Hak asasi manusia menurut paham liberal ini lebih ditekankanpada individualisme Barat. Hak asasi yang paling hakiki dan tidakdapat ditawar-tawar lagi adalah hak sipil dan politik. Individu harusdiberi kebebasan yang besar sehingga akan tumbuh kreatifitasmanusia. Pembatasan hak individu oleh negara atau penguasa akanmenciptakan sebuah pemerintahan yang otoriter dan mematikankreatifitas Konsep HAM Paham SosialisHak asasi manusia menurut paham sosialis tidak menekankanpada hak terhadap masyarakat, tapi lebih menekankan pada kewajibanterhadap masyarakat. Konsep HAM paham sosialis ini lebihmendahulukan hak-hak ekonomi daripada hak-hak politik dan hak-hak sipil. Atau lebih mendahulukan kesejahteraan Konsep HAM Paham Dunia Ketiga8"$î€“î€–î€ˆî€„î€ î€‚%%  +%&î€î€‚+î€î€‚''î€î€‚/>. Di dalam kelompok Dunia Ketiga, terdapat tiga kelompokpandangan, yaitu kelompok pertama yang dipengaruhi oleh konsepsosialis, marxis. Kedua, yang dipengaruhi oleh konsep Barat. Danyang ketiga, negara-negara yang karena filsafat hidupnya, ideologidan latar belakang sejarahnya, merupakan suatu konsep tersendiritentang hak asasi manusia. HAM dipandang sebagai keseimbangandan keselarasan antara hak dan kewajiban masyarakat. 4. Sudut Pandang Tentang HAMKendati hak asasi manusia itu bersifat universal, permasalahannyatidaklah sama di seluruh kawasan dunia ini. Pemahamannya tergantung puladari sudut pandang negara-negara maupun kelompok-kelompok yang bersifatnon pemerintah. Paling sedikit, terdapat empat kelompok pandanganmengenai HAM tersebut, yaitu 28 Negara atau kelompok yang berpandangan Universal-absolut. Artinya,mereka melihat HAM sebagai nilai-nilai universal. Kelompok initidak menghargai sama sekali profil sosial budaya yang melekat padamasing-masing bangsa. Yang berpandangan demikian terdiri darinegara-negara Negara atau kelompok yang memandang HAM secara Universal-relatif. Mereka memandang HAM sebagai masalah universal tetapiasa-asas hukum internasional tetap diakui Negara atau kelompok yang berpandangan Particularistic-absolut, yangberpandangan bahwa HAM merupakan persoalan masing-masingbangsa sehingga mereka menolak berlakunya dokumen-dokumeninternasional. Pandangan ini bersifat chauvinis, egois, dan pasifterhadap Negara atau kelompok yang berpandangan HAM selain dipandang sebagai masalah universal juga/2î€î€‚ 6 merupakan persoalan masing-masing negara. Berlakunya dokumen-dokumen internasional diselaraskan dan diserasikan dengan keempat sudut pandang tersebut, dapat disimpulkanbahwa terdapat dua aliran pemikiran mengenai HAM, yakni 29 Bersifat inward-looking. Kelompok yang merasa sudah mengenalHAM sejak dulu sehingga tidak perlu menghiraukan pendapat dipandang dalam konteks internal / domestik sehingga menjadiurusan masing-masing negara sehingga intervensi dari luarmerupakan sebuah pelanggaran kedaulatan Bersifat outward-looking. Diwakili kelompok human rights activitiesyang sering mengacu pada perumusan persepsi dunia ini berpendapat bahwa kita tidak mempunyai cukup waktuuntuk mempelajari kebudayaan yang banyak macam ragamnya itusecara mendalam, padahal pelanggaran terhadap HAM berjalan terus,sehingga pelanggaran HAM dinegara manapun menjaditanggungjawab semua negara untuk mencegahnya, karena hakekatHAM adalah tidak mengenal wilayah, ruang dan aliran pemikiran di atas pada gilirannya melahirkan persepsiganda yang terdiri dari 30 Barat West. Yang dipelopori Amerika Serikat denganmengumandangkan Universality of Human Rights. Lebih menekankanpada hak sipil dan politik. Dipengaruhi oleh paham liberalisme-kapitalisme. Dijuluki HAM Generasi Timur Rest. Yang dipelopori oleh Cina, Syria, dan Iran denganmendeklarasikan Cultural Relativism dan menolak menggunakanstandar peradaban Barat menjadi patokan satu-satunya atas nilai danpenerapan hak asasi untuk semua bangsa. Lebih menekankan pada'î€î€‚ 7. î€î€‚ - hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dipengaruhi oleh paham sosialisme-komunisme. Dijuluki HAM Generasi Sudut pandang Barat terhadap HAM mendapat reaksi keras daribangsa-bangsa Afrika. Mereka mendeklarasikan piagam The Right ofHuman Rights. Piagam ini berisi HAM untuk pembangunan berupakonsepsi alternatif dan implementasi hak-hak rakyat ataspembangunan. Dijuluki HAM generasi HAM di Indonesiaa. Perundang-Undangan HAM31 1 Undang-undang Dasar RI 1945. Sebelum mengalamiamandemen perubahan, HAM sebenarnya telah mendapattempat dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, yangbersifat klasik, di dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28 dan pasal29 ayat 2. Sedangkan yang bersifat sosial di dalam pasal 27ayat 2, pasal 31 ayat 2, pasal 29, dan pasal 34. Pasal 30dapat diklasifikasikan bersifat legal rights karena timbulsebagai pengaruh hukum. Memasuki masa reformasi, terjadiamandemen UUD 1945. Amandemen terjadi empat yang terkait dengan HAM adalah amandemen kedua,yakni pada tanggal 18 Agustus 2000. Dalam amandemenkedua ini masalah HAM ditempatkan dalam Bab Khusus,yakni Bab XA. Pasal 28 UUD 1945 kemudian mengalamiperubahan menjadi pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F,28 G, 28 H, 28 I, 28 J. 2 Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM3 Undang-Undang No. 9/1998 tentang KemerdekaanMenyampaikan Pendapat Di Muka Umum.. D î€î€‚ Dî€î€†î€–î€ î€‚î€’î€“î€–î€“î€—î€†î€•î€†î€–î€î€‚ %     %î€î€‚5 /î€î€‚D 5î€î€‚     î€’î€Œî€‰î€„î€‡î€„î€•î€ î€‚       2B  28 4 Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM5 Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM6 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak7 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga8 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang PerlindunganKorban dan Saksi9 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak PidanaPerdagangan Orang10 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 Tentang Tata CaraPerlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam PelanggaranHAM Berat11 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi,restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAMyang berat, yang dikeluarkan tanggal 13 Maret Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1998 Tentang RencanaAksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-200313 Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2003 Tentang Perubahanatas Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1998 TentangRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003 14 Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 Tentang Rencana AksiNasional Hak Asasi Manusia Tahun 2004-200915 Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002 tentang Rencana AksiNasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan TerburukAnak16 Keputusan Presiden No. 87 tahun 2002 tentang Rencana AksiNasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial AnakPESKA / 17 Keputusan Presiden No. 88 tahun 2002 tentang Rencana AksiNasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan AnakP3Ab. Kelembagaan HAM32Upaya menegakkan HAM di Indonesia secara berencanadimulai pada tanggal 7 Juni 1993 yang ditandai dengan pembentukanKomisi Nasional KOMNAS HAM oleh pemerintah Indonesiadengan dasar hukum Keputusan Presiden Kepres No. 50 Tahun1993. Kemudian status hukum KOMNAS HAM diperkuat lagidengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam melaksanakantugasnya, KOMNAS HAM bersifat independen atau mandiri yangkedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Tujuan pembentukan KOMNAS HAM ini adalah 1Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAMsesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal HAM; 2 Meningkatkanperlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadimanusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalamberbagai bidang kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut,KOMNAS HAM melaksanakan beberapa fungsi, yaitu FungsiPengkajian, Fungsi Penelitian, Fungsi Penyuluhan, FungsiPemantauan, dan Fungsi Mediasi tentang Komisi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia padatahun 1993 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Indonesiadalam mewujudkan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasimanusia. Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia tersebut jugadibentuk sesuai dengan keinginan dan kesepakatan masyarakatinternasional pada Konferensi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia E  î€™î€†î€–î€†î€–î€ î€‚               î€î€‚î€î€‚5î€î€‚ ' di Wina pada tahun 1993 yang secara konsensus mengesahkanDeklarasi dan Program Aksi Rencana Aksi Nasional HAMSampai dengan saat ini, Pemerintah Indonesia telahemluncurkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi ManusiaRANHAM, yang dimulai dari RANHAM I 1998 – 2003 danRANHAM II 2004 - 2009, yang akan diuraikan sebagai berikut 331 RANHAM Tahun 1998 – 2003. Berdasarkan KeputusanPresiden No. 129 Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi NasionalHak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, ditetapkan RANHAMTahun 1998 – 2003 yang isinya terdiri dari empat pilar utamayaitu 1 Persiapan pengesahan perangkat-perangkatinternasional hak-hak asasi manusia; 2 Diseminasi danpendidikan hak-hak asasi manusia; 3 Pelaksanaan hak-hakasasi manusia yang ditetapkan sebagai prioritas; 4Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkatinternasional hak-hak asasi manusia yang telah disahkanIndonesia. Hakekat dan tujuan Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia adalah untuk menjaminpeningkatan pemajuan dan perlindungan hak-hak asasimanusia di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilaiadat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia yangberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesiadilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalamsuatu program 5 lima tahunan yang akan ditinjau dandisempurnakan setiap 5 lima tahun. Untuk melaksanakan.. D î€î€‚ Dî€î€†î€–î€ î€‚î€’î€“î€–î€“î€—î€†î€•î€†î€–î€î€‚ %     %î€î€‚5 /î€î€‚D 5î€î€‚     î€’î€Œî€‰î€„î€‡î€„î€•î€ î€‚       2B  2 Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesiatersebut dibentuk suatu Panitia Nasional yang berkedudukandi bawah dan bertanggung jawab langsung kepada perkembangannya, Keputusan Presiden No. 129 Tahun1998 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi ManusiaTahun 1998-2003, direvisi dengan Keputusan Presiden No. 61Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Tahun 1998 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia Tahun RANHAM Tahun 2004 – 2009. Berdasarkan KeputusanPresiden No. 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Aksi NasionalHak Asasi Manusia Tahun 2004-2009, ditetapkan RANHAMTahun 2004 – 2009 yang isinya terdiri dari enam pilar utamayaitu 1 Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaRANHAM; 2 Persiapan ratifikasi instrumen Hak AsasiManusia internasional; 3 Persiapan harmonisasi peraturanperundang-undangan; 4 Diseminasi dan pendidikan HakAsasi Manusia; 5 Penerapan norma dan standar Hak AsasiManusia; dan 6 Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Untukmelaksanakan RANHAM Indonesia tersebut dibentuk suatuPanitia Nasional yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab langsung kepada Presiden. PanitiaNasional keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur pemerintahdan lembaga Hak Asasi Manusia nasional. Panitia Nasionalmembentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dariunsur instansi pemerintah, lembaga nasional, serta parampakar dan unsur masyarakat. Susunan tugas dan fungsiKelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Panitia membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan PanitiaNasional dibentuk sebuah Sekretariat Panitia Nasional yang berkedudukan di Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusia. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia selakuKetua Panitia Nasional bersama Gubernur di setiap Propinsimembentuk Panitia Pelaksana RANHAM Propinsi yangbertanggung jawab kepada Gubernur dan Panitia keanggotaan Panitia Pelaksana Propinsi terdiri dariunsur-unsur instansi pemerintah, para pakar dan unsurmasyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dankebutuhan daerah yang bersangkutan. Untuk membantukelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Pelaksana di Propinsidibentuk sebuah Sekretariat Panitia Pelaksana Propinsi yangberkedudukan di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman danHak Asasi Manusia. Di daerah Kabupaten/Kota dibentukPanitia Pelaksana kegiatan RANHAM Kabupaten/Kota yangbertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan PanitiaPelaksana Propinsi. Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana diKabupaten/Kota terdiri dari unsur instansi pemerintah, parapakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkankondisi dan kebutuhan daerah yang Peradilan HAM34Sebagaimana diketahui, pelanggaran HAM telah banyakterjadi di Indonesia mulai dari yang ringan sampai pada pelanggaranyang berat. Untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, dapatdiselesaikan melalui mediasi atau pihak ketiga. Sedangkan terhadapPelanggaran HAM yang berat, sesuai dengan Pasal 104 UU 39 Tahun1999, perlu dibentuk pengadilan HAM yang berada di lingkunganperadilan umum. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, pengadilan HAMtersebut harus dibentuk dalam jangka waktu paling lama 4 tahun, dan.   Fî€†î€•î€„î€…î€ î€‚ î€ˆî€•î€•î€ î€‚         +    ?î€î€‚,"î€î€‚î€î€‚ .! sebelum pengadilan HAM tersebut terbentuk maka kasus-kasuspelanggaran HAM berat diadili oleh pengadilan umum semakin kuatnya desakan agar pelanggaran HAMyang dilakukan oleh aparat TNI / Polri dan sipil dapat diadili, makaPemerintahan Presiden Habibie menggunakan hakkonstitusionalnya berdasarkan pasal 22 UUD 1945 menetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1/1999 tentangPengadilan Hak Asasi Manusia, dan terhitung mulai tanggal 8Oktober 1999 dinyatakan berlaku. Secara tegas Perpu ini telahmenetapkan jenis-jenis pelanggaran HAM yang berat dan bagi parapelakunya harus dihukum/pidana penjara kalau terbukti secara sahdan meyakinkan oleh pengadilan HAM yang dapat dihukum menurut Perputersebut meliputi pemusnahan ras genocide; pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan arbitrary/extra judicialkilling; penghilangan orang secara paksa; perbudakan; diskriminasiyang dilakukan secara sistematis; dan penganiayaan yang dilakukanoleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian walaupun Indonesiabelum menjadi pihak pada beberapa Konvensi utama HAM, namunprinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan Konvensi-konvensiHAM itu telah diakui dan dapat menjadi hukum positif Indonesiamelalui pemberlakuan Perpu No. 1 tahun 1999 catatan, menurut prinsip-prinsip universal peradilanHAM, terdapat perbedaan yang jelas dalam pertanggungan jawabantara pelanggaran HAM dan pertanggungan jawab dalam tindakpidana biasa. Pertanggungan jawab pelanggaran HAM syaratnyaharus dilakukan oleh pejabat publik militer atau sipil bersama orangbiasa, dan dilakukan atas nama negara atau pemerintah. Bagi si. pelanggar, walaupun menjalankan tugas, dia diminta bertanggungjawab secara pribadi personal responsibility. Selain itu, penuntutanbagi si pelanggar HAM yang berat tidak dikenal azas kadaluarsaseperti yang dikenal dalam tindak pidana biasa. Sedangkan tanggungjawab negara adalah memberikan ganti rugi, restitusi dan rehabilitasifisik maupun mental pada korban dan /atau pada ahli waris pertanggungan jawab tindak pidana biasa, si pelaku dimintapertanggungan jawab secara pribadi, namun tidak ada ganti rugi,restitusi dan Perpu ini ditentang oleh banyak pihak yangmenolaknya, termasuk pemerintahan Gus Dur saat itu. Alasanpenolakan tersebut adalah bahwa Perpu dimaksud sangat jauh darisempurna dan tidak bisa mengadili pelanggaran HAM yang telahterjadi sebelum Perpu tersebut diundangkan retroaktif sepertipelanggaran HAM di Aceh dan penculikan aktivis mahasiswa. Untukitu, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Perundang-undanganberharap bahwa DPR akan menolak Perpu tersebut dan menggantinyadengan UU. Pada tanggal 23 November 2000, UU No. 26 Tahun 2000tentang pengadilan HAM dinyatakan berlaku. Sejak saat itu, duniaperadilan Indonesia diperkaya lagi dengan lahirnya pengadilan HAMdalam lingkungan peradilan umum. Walaupun demikian, tidak semuapelanggaran HAM masuk yurisdiksinya. Menurut pasal 4 lingkup kewenangan pengadilan HAM dibatasi hanyamengenai pelanggaran HAM yang berat. Pasal 4 tersebutselengkapnya berbunyi “Pengadilan HAM bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat”.Dengan demikian, pelanggaran HAM yang biasa atau tidakberat tidak diadili oleh pengadilan HAM, melainkan oleh pengadilan negeri biasa. Oleh karena itu, perlu diketahui mana yangdikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat dan sebaliknyamana yang ringan. Pasal 7 UU No. 26/2000 menentukan bahwa pelanggaranHAM yang berat, meliputi 1 kejahatan genosida lebih jelasnyaterdapat dalam pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000; 2 kejahatanterhadap kemanusiaan lebih jelasnya terdapat dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa danmemutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat, yang terjadisebelum UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM diundangkan,maka menurut ketentuan undang-undang ini dapat dibentukpengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc yang berada dilingkungan peradilan umum ini bisa dibentuk atas usul DPR RIberdasarkan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tertentu dandiangkat dengan keputusan presiden. Pengadilan HAM ad hoc inidiberi wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAMyang berat yang terjadi sebelum UU Keterkaitan Hukum dan HAMBerbicara mengenai Hak Asasi Manusia HAM tidak dapat dilepaskandengan Negara Hukum rechtstaat. HAM hanya dapat hidup subur danberkembang di Negara Hukum, karena hanya di negara yang berdasarkan hukumlaheksistensi HAM itu dijamin. Pengakuan dan pengukuhan Negara Hukum salah B""D"7î€î€‚2220!B 0  "  "   %242!.B0"26 tujuannya adalah melindungi HAM. Artinya, hak dan kebebasan individu diakui,dihormati dan dijunjung tinggi36. Sebaliknya, HAM tidak dapat hidup di negara yang mendasarkan padakekuasaan. Negara Kekuasaan machtstaat sangat bertentangan dengan Negara Kekuasaan tidak akan memberikan perlindungan hak-hak dasarkepada rakyatnya. Penguasa dalam Negara Kekuasaan biasanya akan membelenggudan membatasi hak-hak rakyatnya. Hanya penguasalah pemegang hak-hak mendasaritu37. Melihat gambaran dan korelasi antara HAM dengan Negara Hukum,kemudian dikontraskan dengan Negara kekuasaan di atas, dapat dikatakan bahwaantara HAM dan Negara Hukum adalah dua sisi dari satu keping mata antara HAM dengan Negara kekuasaan ibarat air dengan minyak. Hukumdan HAM akan saling berkaitan dan berhubungan sehingga tidak bisa dipisahkan,baik dalam aspek teoritis maupun Diskusi dan *D  4î€†î€œî€„î€‡î€Œî€ î€‚     î€˜î€Žî€™î€ î€‚ %  î€šî€î€‰î€„î€†î€…î€ î€‚ *  *;    **
6Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, di antaranya sebagai berikut. Ketentuan dalam undang-undang berikut: 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Identifikasikan cara penegakan HAM melalui pencegahan preventif! Pembahasan Penegakan HAM melalui pencegahan preventif dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut. Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara. Sosialisasi HAM kepada masyarakat. - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat

Dibuatnyaperundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan November 21, 2019 Post a Comment Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM adalah salah satu upaya penegakan HAM melalui cara .
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir. Sebagai bentuk usaha menjamin pemenuhan hak-hak warganya, pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan tersebut dituangkan dalam Udang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang. Berikut ini merupakan 10 jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UU dan UUD 1945 untuk HidupJaminan yang paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah jaminan untuk hidup. Jaminan hak untuk hidup ini tercantum padapasal 28 A UUD 1945. Pada pasal 28 A disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Jaminan mengenai hak untuk hidup ini dijabarkan lagi pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 9 sebagai berikutPasal 9, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. baca juga Dasar Hukum HAM 2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan KeturunanJaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Penjelasan lebih lanjut mengenai jaminan hak warga untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan dapat ditemui pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 10 yaitu Pasal 10, setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Pengertian Instrumen HAM di IndonesiaArtikel lainnyaContoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan UmumAsas Ius SoliPelanggaran Hak Warga NegaraWewenang Mahkamah KonstitusiHubungan Dasar Negara dengan Konstitusi3. Hak Mengembangkan DiriKebebasan untuk mengembangan diri tercantum di beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 2 yang berbuyi Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat orang berhap untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. baca juga Perwujudan Kedaulatan RakyatSelain pasal 28 C, kebebasan untuk mengembangkan diri juga tercantum pada pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Selanjutnya kebebasan mengembangan diri ini dijabarkan lebih lanjut pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 11-16. Berikut ini merupakan pasal-pasal tersebutPasal 11, setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara 12, setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. baca juga Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945Pasal 13, setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat 14, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang 15, setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan 16, setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Jenis jenis pelanggaran HAM4. Hak Memperoleh KeadilanHak memperoleh keadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 17-19 sebagai berikutPasal 17Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. baca juga Hambatan Penegakan HAMPasal 18Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum 19Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang Hak Atas Kebebasan PribadiTerdapat beberapa pasal mengenai kebebasan pribadi ini. Kebebasan pribadi yang diberikan meliputi kebebasan memeluk agama, kebebasan berpendapat, status kewarganegaraan, dan lain-lain. Pada UUD 1945 kebebasan memeluk agama dijelaskan pada pasal 29 ayat 2 yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”Kebebasan untuk berpendapat terdapat pada pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu juga dijelaskan pada pasal 28 F yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kebebasan pribadi mengenai agama, berpendapat, dan memilih tempat tinggal juga dijelaskan pada pasal 28 E yang terdiri dari 3 ayat berikutSetiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak orang berhak atas kebebasan meyakini keperjayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan yang menjamin hak atas kebebasan pribadi juga terdapat pada pasal 28 I UUD 1945 ayat 1-2 yang menyatakan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.’’’Jaminan atas hak-hak kebebasan pribadi juga tercantum dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 20-27 sebagai berikut Pasal 20, tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, 21, Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan 22, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 23, setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan 24, setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan 25, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan 26setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan 27, setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Ciri-Ciri Konstitusi6. Hak Atas Rasa AmanBentuk dalam mengatur beberapa jaminan perlindungan HAM, yang banyak dipunyai dalam jaminan atas rasa aman diatur pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G yaituSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara UU no 39 tahun 1999 hak atas rasa aman dijelaskan pada pasal 28-35. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut Pasal 28, setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan 29, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia 30, setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat 31, tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh 32, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan 33, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan 34, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara 35, setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. baca juga Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia7. Hak atas KesejahteraanDalam UUD 1945 juga mengatur mengenai hak atas kesejahteraan yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1-4 sebagai berikut Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.’’Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.’’Dalam UU no 39 Tahun 1999 jaminan perlindungan HAM dalam hak mengenai kesejahteraan di jelaskan pada pasal 36-42 sebagai berikut Pasal 36, setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Hak milik mempunyai fungsi 37 pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan 38, setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan 39, setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan 40, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang 41, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan 42, setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan lainnyaBahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan Dalam MasyarakatHubungan Negara dengan Warga NegaraSistem Politik DemokrasiFungsi Lembaga Swadaya MasyarakatPengertian Demokrasi8. Hak Turut Serta dalam PemerintahanKebebasan bagi seluruh warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan diatur pada pasal 28 D ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 43 dan 44 sebagai berikut Pasal 43, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan 44, setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Hak perlindungan Anak9. Hak WanitaHak wanita diatur dalam UU no 39 Tahun 1999 pada pasal 45-51, yang harus kita ketahui beberapa pasalnya dalam perundang-undangan alkitab sebagai berikutPasal 45, hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi 46, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang 47, seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status 48, wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang 49, wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh 50, wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum 51, seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Ciri-ciri Negara Demokrasi10. Hak AnakPeraturan yang mengatur mengenai hak anak pada UUD 1945 berada pada pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.” Peraturan lebih detil mengenai perlindungan hak anak dijelaskan pada UU no 39 tahun 1999 pasal sekilas artikel tentang jaminan perlindungan dari hak asasi manusia yang bisa kalian ketahui yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
\ndibuatnya perundang undangan ham yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan
E DPR dan DPD 58 Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM adalah salah satu upaya penegakkan HAM melalui cara. A. Mediasi B. Hukuman C. Preventif D. Akomodatif E. Penindakan 2. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut! 1.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hak Asasi Manusia HAMHak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam Undang - Undang Repubik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan dilindungi negara melalui Komnas HAM. Komnas HAM sendiri adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Pasal 1 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disebutkan juga dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Deskriminasi sendiri berarti setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia yang disebutkan dalam Pasal 4 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Hak Asasi Manusia juga dapat dibedakan menjadi beberapa, anatara lainHak Asasi Pribadi Personal RightHak Asasi Politik Politial RightsHak Asasi Hukum Legal Equality RightsHak Asasi Ekonomi Property RightsHak Asasi Asasi Peradilan Prodecural RightsHak Asasi Sosial Budaya Social Cilture RightsMasing - masing Hak Asasi tersebut dilindungi melalui Komnas HAM. Alat kelengkapan Lembaga Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Instrumen Nasional UUD 1945 beserta amandemenya;Tap MPR No. XVII/MPR/1998;UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang Internasional Piagam PBB 1945;Deklarasi Universal HAM 1948;Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;Instrumen HAM internasional Dalam Konstitusi Indonesia 1 2 3 Lihat Hukum Selengkapnya
Playthis game to review Moral Science. Nilai-nilai yang tergantung dalam Pancasila memiliki perbedaan satu dengan yang lain, tetapi semuanya itu merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Berikut yang merupakan contoh nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah HAM Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak dasar yang dimiliki oleh seseorang dan harus dilindungi secara hukum. Hak yang dimaksud disini seperti hak untuk hidup, hak di mata hukum, hak mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Agar hak-hak tersebut tidak dilanggar, pemerintah membuat beberapa instrumen yang dapat Instrumen HAMInstrumen HAM di Indonesia berarti alat, sehingga instrumen HAM merupakan suatu alat yang digunakan untuk melindungi hak asasi manusia. Alat ini berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk partisipatif adanya Universal Declaration of Human Right Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa. Baca juga Fungsi Dewan Keamanan PBBInstrumen HAM perlu dibuat karena banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang marak terjadi. Oleh karena itu, negara-negara di dunia membuat peraturan tertulis untuk melindunginya baik secara internasional maupun secara nasional. Dengan demikian, terdapat 2 dua jenis instrumen HAM yakniInstrumen HAM Nasional, instrumen ini berlaku secara nasional saja, artinya instrumen tersebut dibuat oleh pemerintah di suatu negara dan hanya berlaku di negara di bawah hukum dimana instrumen tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen HAM Nasional Indonesia hanya berlaku di negara Indonesia HAM Internasional, karena bersifat internasional maka instrumen ini melindungi hak asasi manusia masyarakat internasional. Instrumen ini dijadikan sebagai acuan pembentukan instrumen HAM Nasional bagi negara-negara yang turut serta mengesahkan instrumen dan Dasar Hukum HAMIndonesia menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, pemerintah pusat membuat instrumen-instrumen yang dapat melindungi HAM penduduk Indonesia. UUD Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur pula tentang perlindungan HAM seperti dalam Pasal 28 tentang berserikat dan berkumpul. Meskipun sudah diatur, namun karena belum ada perincian dari pasal tersebut mengakibatkan masih adanya pelanggaran HAM bahkan oleh pemerintah sendiri. Berakhirnya rezim Orde Baru yang ditandai dengan jatuhnya Soeharto dari kursi presiden menjadi titik awal munculnya instrumen-instrumen HAM yang berlaku secara universal untuk seluruh warga negara hanya instrumen HAM saja yang bermunculan tetapi juga banyak didirikan lembaga perlindungan HAM baik yang diprakarsai oleh pemerintah sendiri maupun pihak swasta. Langkah awal pemberlakuan HAM secara universal di Indonesia ditandai dengan pencabutan UU No. 11 Tahun 1965 tentang PNPS, perbaikan sistem pemilu, dan pelepasan sejumlah tahanan politik di era reformasi. Setelah itu, pemerintah membuat berbagai instrumen HAM seperti TAP MPR Ketepapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, UU Undang-Undang yang mengatur HAM dan peradilannya, serta berbagai ratifikasi hasil konvensi internasional. Berikut ini akan diuraikan berbagai instrumen beserta dasar hukum HAM, adapun diantaranya adalahArtikel terkait Wewenang Pemerintah PusatProses Perumusan Pancasila sebagai Dasar NegaraHubungan Dasar Negara dengan KonstitusiPemerintahan Orde BaruPerkembangan Pers di Indonesia UUD 1945 Beserta AmandemennyaBangsa Indonesia menjunjung HAM dan memberi perlindungan HAM kepada penduduknya. Hal ini dapat dilihat dari nilai-nilai dasar Pancasila yang dijunjung dan isi dari pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. Namun demikian, terdapat hal-hal yang masih belum diatur secara jelas dalam ketetapan tersebut sehingga dilakukan amandemen pada batang tubuh UUD 1945. Setelah reformasi, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Di Indonesia, tahun 2000 merupakan babakan penting untuk perlindungan HAM. Hal ini dikarenakan dalam Sidang Tahunan MPR pada tahun tersebut telah ditetapkan perubahan atau amandemen kedua terhadap UUD 1945 yang mana terdapat bab khusus yaitu Bab XA yang mengatur tentang HAM dalam. Bab XA tersebut ditetapkan sebagai bentuk perluasan dari Pasal 28 UUD 1945. Pada mulanya pasal 28 hanya terdiri dari 1 pasal dan 1 ayat yang kemudian diubah menjadi Pasal 28A sampai Pasal 28J. Hal ini membuat perubahan yang signifikan bagi rakyat Indonesia karena hak-haknya sebagai negara lebih terlindungi. Baca juga Sejarah UUD Keppres No. 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaUntuk meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 yang berisi tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kita kenal dengan sebutan Komnas HAM. Komisi ini bersifat mandiri dan pelaksanaan kelembagaannya berasaskan pada Pancasila. Harapan pemerintah dari pembentukan Komnas HAM ini ada 2 yaitu baca juga Tugas dan Fungsi Komnas HAMMengembangkan perkembangan dalam kondisi yang bersifat kondusif untuk pelaksanaan kasus dan bentuk HAM di Indonesia dan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, maupun Deklarasi Universal HAMMewujudkan tujuan pembangunan nasional dengan meningkatkan perlindungan HAM terhadap rakyat Indonesia. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAMDalam Sidang MPR yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 1998 telah ditetapkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM sebagai bentuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Ketetapan MPR ini muncul untuk menanggapi tuntutan reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Isi dari ketetapan MPR tersebut ditujukan kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara, yakniPasal 2 yang berbunyi “Menugaskan kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat”. Baca juga Lembaga Penegak HukumPasal 3 yang berbunyi “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.Selain itu, dalam ketetapan ini juga diuraikan tentang sistematika naskah HAM yang meliputi 2 hal, yaituPandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi ManusiaPiagam Hak Asasi ManusiaArtiket terkait Pengertian LembagaMacam-macam Lembaga PeradilanPeranan Lembaga PeradilanFungsi Lembaga Peradilan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAMInstrumen HAM di Indonesia sebagai wujud kepedulian pemerintah Indonesia terhadap ketetapan MPR di atas maka pemerintah mengeluarkan sebuah UU tentang HAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999. UU ini memuat semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional seperti kategorisasi yang ada dalam UDHR, ICCPR, CRC, dan lain sebagainya. Adapun hak-hak yang diatur di dalam UU tersebut sepertiHak untuk hidup Pasal 9Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Pasal 10Hak mengembangkan diri Pasal 11 – Pasal 16Hak memperoleh keadilan Pasal 17 – Pasal 19Hak atas kebebasan pribadi Pasal 20 – Pasal 27Hak atas rasa aman Pasal 28 – Pasal 35Hak atas kesejahteraan Pasal 16 – Pasal 42Hak turut serta dalam pemerintahan Pasal 43 – Pa sal 44Hak wanita Pasal 45 – Pasal 52Hak anak Pasal 53 – Pasal 66Meskipun hak-hak yang dilindungi sudah diatur dalam UU ini, namun masih belum ada kejelasan pemilahan secara tegas antara konsepsi HAM dan hukum pidana pada umumnya. Hal ini berakibat pada kaburnya sistem pertanggungjawaban bagi terpidana pelanggaran HAM. Baca juga Sistem Hukum Internasional UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAMUndang-undang ini dibuat dalam rangka pembentukan pengadilan HAM, secara garis besar UU No. 26 Tahun 2000 memuat tentang hal-hal sebagai berikutKedudukan dan wewenang Pengadilan HAM Baca juga Wewenang Pengadilan TinggiKategorisasi pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaanHukum acara perkara pelanggaran HAM yang meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sumpah, pemeriksaan di sidang pengadilan, syarat pengangkatan hakim ad hoc, dan acara pemeriksaanPerlindungan korban dan saksiKompensasi, restitusi, dan rehabilitasi Baca juga Pengertian RehabilitasiKetentuan pidana bagi pelanggar HAMDalam jurnal konstitusi disebutkan bahwa kategorisasi pelanggaran HAM berat ini merupakan kategori kejahatan internasional. Proses peradilannya menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan bukannya pengadilan HAM. Dengan demikian terdapat tumpang tindih lingkup kewenangan apakah pelanggaran HAM berat dipidana secara internasional atau secara nasional. Baca juga Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUndang-undang ini dibentuk sebagai reaksi maraknya pelanggaran HAM yang dilakukan pada anak-anak oleh orang dewasa. Secara umum, UU ini memuat tentang perlindungan anak terhadap Baca juga Pelanggaran Hak Warga NegaraHak, kewajiban, dan kedudukan seorang anakKewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua terhadap anak-anakHak asuh, perwalian, dan sistem pengasuhan serta pengangkatan anakPenyelenggaraan perlindungan hak anak yang meliputi agama, kesehatan, pendidikan, sosial, serta perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan korban bencana/ komisi perlindungan anak yang ditandai dengan berdirinya KPAI Komisi Perlindungan Anak IndoensiaDan ketentuan pidana bagi pelanggar HAM anak-anak. UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK Mahkamah KonstitusiAtas persetujuan bersama DPR Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden maka pada tahun 2003 ditetapkan UU tentang MK. Di dalam UU tersebut terkandung pasal-pasal yang menyatakan tentangKedudukan dan susunan MKKekuasaan MK yang meliputi wewenang, tanggung jawab, dan akuntabilitasnyaPengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusiDan hukum acara di bawah kekuasaan MKKeberadaan MK sangat penting demi terwujudnya eksistensi perlindungan HAM dimana dalam Pasal 10 MK berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang mana putusannya bersifat final terkait Baca juga Wewenang Mahkamah KonstitusiPengujian terhadap UUD 1945Pemutusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945Memutuskan pembubaran partai politikMemutuskan perselisihan tentang hasil pemiluDengan kewenangan tersebut, MK dapat melindungi hak-hak masyarakat yang telah dijamin oleh UUD 1945 namun justru dilanggar oleh terkaitTugas dan Wewenang DPRFungsi DPRTugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil PresidenTugas Lembaga Negara UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah TanggaUU No. 23 Tahun 2004 ini ditetapkan sebagai bentuk tanggapan atas permintaan aktifis-aktifis perempuan tentang diskriminasi perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga. UU tersebut dibuat dengan tujuan seperti yang tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyiMencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tanggaMelindungi korban kekerasan dalam rumah tanggaMenindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, danMemelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan adanya UU ini, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dilindungi oleh polisi saja tetapi masyarakat pun wajib melindunginya. Dengan demikian, perlindungan HAM perempuan di Indonesia semakin terjamin. Baca juga Tugas dan Fungsi TNI POLRI UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtnisDiskriminasi terhadap ras dan etnis merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, oleh karena itu pemerintah menetapkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. Tujuan dari pembentukan ini tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi “Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan”. Selain itu, UU ini juga memuat tentang Baca juga Syarat Masyarakat MadaniKategorisasi tindakan diskriminatifPemberian perlindungan dan jaminan bagi kelompok, ras, maupun etnis yang ada di IndonesiaProses pengawasan terhadap terhadap segala upaya usaha penghapusan ras dan etnisHak, kewajiban, serta peran warga negara dalam mencegah diskriminasi Baca juga Hak dan Kewajiban Warga NegaraDan ketentuan pidana terhadap upaya pendiskriminasian ras dan UU ini menjamin perlindungan HAM terhadap seluruh warga negara agar mendapatkan kesetaraan dan terhindar dari tindakan diskriminatif karena perbedaan ras dan 10 dan 11 merupakan contoh instrumen HAM nasional yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk pengesahan atau ratifikasi atas konvensi internasional tentang HAM. Dengan adanya ratifikasi tersebut maka negara Indonesia tunduk terhadap hukum dan peraturan yang telah disepakati di dalam konvensi tersebut. Baca juga Pengertian Konvensi UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Orang LainIndonesia menjadi salah satu negara yang melakukan ratifikasi terhadap konvensi menentang penyiksaan yang diwujudkan dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1998. Terdapat 5 lima alasan mengapa negara Indonesia mengikuti konvensi ini seperti yang tertuang pada romawi III dalam UU tersebut, yakniIsi konvensi sesuai amanat kostitusional yaitu Pancasila dan UUD 1945 untuk melarang segala bentuk penyiksaanPancasila dan UUD 1945 sudah menjamin pelarangan penyiksaan namun masih perlu disempurnakanPenyempurnaan perundang-undangan nasional akan meningkatkan perlindungan hukum terhadap tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabatSebagai upaya untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran, serta melestarikan peradapan umat manusiaSebagai wujud kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM khususnya tentang hak kebebasan dari penyiksaan. Baca juga Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAMArtikel terkait Tahapan Perjanjian InternasionalPenyebab Sengketa InternasionalSistem Hukum InternasionalHubungan Internasional dan Organisasi Internasional UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak ECOSOB Ekonomi, Sosial, dan BudayaUU No. 11 Tahun 2005 ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai ratifikasi atas International Covenant on Economic, Social and Cultural Right. Dalam konvensi ini dihasilkan 31 pasal dan pengakuan terhadap hak asasi manusia dibidang ekonomi, sosial, serta budaya dimuat dalam Pasal 6 sampai Pasal 15, yakni Baca juga Hambatan Penegakan HAM Pasal 6 memuat hak atas pekerjaanPasal 7 memuat hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkanPasal 8 memuat hak untuk membentuk dan ikut serikat buruhPasal 9 memuat hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosialPasal 10 memuat hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang mudaPasal 11 memuat hak atas standar kehidupan yang memadaiPasal 12 memuat hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapaiPasal 13 dan 14 memuat hak atas pendidikanPasal 15 memuat hak untuk ikut serta dalam kehidupan budayaItulah beberapa instrumen HAM yang dimiliki oleh negara Indonesia. Semoga dengan ini kita semakin memahami tentang instrumen HAM di Indonesia dan dasar hukumnya agar kita menjadi warga negara yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat menggunakan ketetapan tersebut dengan semestinya. 41IPpQ.
  • nle7722f4u.pages.dev/397
  • nle7722f4u.pages.dev/63
  • nle7722f4u.pages.dev/283
  • nle7722f4u.pages.dev/139
  • nle7722f4u.pages.dev/273
  • nle7722f4u.pages.dev/55
  • nle7722f4u.pages.dev/359
  • nle7722f4u.pages.dev/192
  • nle7722f4u.pages.dev/52
  • dibuatnya perundang undangan ham yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan